Sinergi PHDI Bali dan Badan Intelkam Polri untuk Pemilu 2024
PHDI Bali Minta Kasus Penodaan ‘’Nyepi’’ dan Penyalahgunaan Simbol PHDI Agar Diatensi dan Diproses Secara Hukum

Serah terima dokumen dan cindera mata antara PHDI Bali dan Tim Badan Intelkam Mabes Polri

DENPASAR – Pengurus PHDI Bali mohon atensi Mabes Polri terhadap dua peristiwa hukum yang melecehkan umat Hindu yakni dugaan penistaan Agama Hindu oleh terlapor Desak Dharmawati yang sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) Mabes Polri ke Jaksa Agung yang dilaporkan tahun 2021 dan kasus dugaan penistaan Agama Hindu pada hari suci Nyepi tanggal 22 Maret 2023 di Desa Sumberkelampok yang sudah mendapat atensi dan penanganan yang baik dari Polres Buleleng. Selain itu Polri juga diminta memproses dugaan perbuatan melawan oleh terlapor di Mabes Polri Komang Priambada dan Ida Bagus Dunia yang menyalahgunakan simbol PHDI yang legal dan sah yakni PHDI hasil Mahasabha XII.

Pelaporan Penyalahgunaan Simbol Parisada ke Mabes Polri

Hal itu dkemukakan oleh Sekretaris PHDI Bali ketika menerima kunjungan Badan Intelkam Mabes Polri,  Selasa (13/6/2023) ke Sekretariat PHDI Bali guna untuk bertukar informasi tentang berbagai hal, khususnya partisipasi umat Hindu dalam hajatan politik serentak tersebut untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan gangguan Kamtibmas demi terlaksananya Pemilu 2024 yang berkualitas.

“Kami mohon atensi bersama, untuk mendukung proses hukum ini, guna membangun kepercayaan terhadap proses penegakan hukum, sekaligus tetap menjaga ketertiban dan kerukunan di kalangan umat Hindu,’’ jelas Putu Wirata Dwikora.

Sementara itu, terkait legalitas PHDI Hasil Mahasabha XII, 28-31 Oktober 2021 di Jakarta, Ketua PHDI Provinsi Bali, Nyoman Kenak, S.H menyerahkan putusan PN Jakarta Barat dimana Penggugat pihak PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa) dan sekarang mengganti nama menjadi PHDI Pemurnian dinyatakan ‘’kalah’’ dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Nyoman Kenak juga menyerahkan Putusan PTUN Jakarta dan Putusan Banding PTUN Jakarta atas gugatan PHDI MLB yang menggugat keabsahan SK AHU PHDI Mahasabha XII oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Suasana dialog antara Pengurus PHDI Bali dengan Tim Badan Intelkam Mabes Polri, Selasa, 13 Juni 2023

Tim dari Mabes Polri hadir Kombes Pol I Gede Sumerta Jaya, S.Ik, Kombes Pol Dwi Wahyudi S.Ik, Kombes Pol Achmad Suyadi, S.Ik, Kombes Pol Agus Andrianto, S.Ik, didampingi pejabat dari Polda Bali: Arya Bambang CP, L. Haerul Anwar, I Made Fandi Prastya, Made Diotyana. Sementara Pengurus PHDI yang menerima amu dari Mabes Polri terdiri dari  Nyoman Kenak, SH (Ketua), Putu Wirata Dwikora, S.H (Sekretaris) dan beberapa Pengurus Harian dari Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Paruman Walaka serta Tim Hukum PHDI Bali, yakni  I Wayan Sukayasa, S.H, Iwan Pranajaya, I Ketut Artana, S.H, M.H, Putu Wira Dana, Drs.I Made Suarta, Dr. Surya Pradnya, S.Ag, M.Ag, JMK Wayan Wenen, I Wayan Gede Mardika, S.H, Agung Kesumajaya, S.H, M.H.

Kombes Pol Gede Sumerta Jaya menyampaikan, kehadirannya menemui pengurus PHDI Bali, guna menggali berbagai informasi yang bisa menjadi umpan-balik untuk mengantisipasi pemilu 2024, agar tidak terulang ekses-ekses seperti yang pernah terjadi sebelumnya, seperti peristiwa tahun 1999, dimana terjadi kekerasan fisik berupa penebangan pohon, pembakaran gedung perkantoran, dan berbagai pengerusakan lain. Berbagai pihak sama sekali tidak menduga kerusuhan itu bisa terjadi, dan diluar prediksi, sehingga tidak bisa dicegah.

Usai Dialog antara Pengurus PHDI Bali, Tim Hukum, dan Badan Iltelkam Mabes Polri

Dalam dialog dan diskusi yang berlangsung hampir 2,5 jam, terjadi pertukaran informasi dan kesepakatan untuk terus menjalin komunikasi, dengan tujuan agar potensi-potensi konflik bisa diantisipasi dan dicegah. Oleh karena dalam momen pemilu serentak 2024, ketertiban dan keamanan masyarakat merupakan keniscayaan, yang menjadi tugas, tanggung jawab dan wewenang Polri, informasi sangat diperlukan, agar Polri bisa melakukan langkah-langkah antisipatif, termasuk penegakan hukum yang bersifat kuratif maupun represif.

‘’Bila situasi memerlukan tindakan hukum yang tegas, hal itu pasti dilakukan sesuai amanat undang-undang, demi ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mencapai pemilihan umum yang berkualitas dan demokratis,’’ ujar aparat dari Badan Intelkam Mabes Polri itu (*).

Share :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email