JAKARTA. Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menerima Sertifikat Hak Merk atas Lambang/Logo dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada Rabu (20/4/2022) di Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sertifikat diterima langsung oleh Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, S.T, M.M. “Astungkara merk/logo Parisada saat ini sudah memiliki sertifikat hak merk, artinya terlindungi secara hukum dari penggunaan secara tidak sah oleh orang-orang atau entitas yang tidak berhak” ungkapnya.
Sekum Budiasa menyebutkan alasan didaftarkannya logo PHDI ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham didasari atas kedudukan Parisada sebagai majelis tertinggi umat Hindu yang menurutnya perlu memiliki legalitas kepemilikan. “Parisada adalah lembaga majelis umat, hak kepemilikan ini diperlukan sebagai bentuk legitimasi dan kekuatan hukum” sambung Budiasa. (Foto dokumen Mahasabha XII : Salah satu moment pada penutupan mahasabha XII PHDI Pusat yang dihadiri Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri PPA, I Gst. Ayu Bintang Puspayoga)
Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM PHDI Pusat, Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si mengatakan, Merk adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. “Oleh karenanya, logo dan kop Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) hanya boleh digunakan oleh PHDI yang dihasilkan oleh Mahasabha ke XII, 28-31 Oktober 2021, karena PHDI inilah yang mendaftarkan logo dan kertas kop ini” ujarnya tegas.
Jondra yang juga Dosen Politeknik Negeri Bali ini menambahkan, tak hanya itu, atas penggunaan tanpa hak atas merk yang sama dengan merk terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merk yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar”.
Dengan demikian, maka tak ada seorang pun yang mengaku Parisada Hindu Dharma Indonesia bisa menggunakan logo dan kertas kop Parisada Hindu Dharma Indonesia. “Terbitnya penetapan ini otomatis akan memperjelas, mana PHDI yang sah/sejati, mana yang tidak. Masyarakat tidak perlu bingung kalau ada surat keputusan, surat edaran, rilis dan sejenisnya yang dibuat oleh pihak lain yang mengatasnamakan PHDI karena itu bukan PHDI yang sah” ujarnya. (Foto dokumen Mahasabha XII : Dharma Adhyaksa, Ketua Sabha Walaka dan Ketum Pengurus Harian PHDI saat mendapat ucapan selamat dari Pimpinan Sidang Mahasabha XII).
Pengamat Ekonomi dan Hukum dan Pendiri/Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Bali yang juga Anggota Pembina Paiketan Krama Bali, Dr. I Njoman Suwidjana, S.E, M.A, S.H, M.H mengatakan, setiap lembaga yang memiliki bentuk dan legitimasi hukum yang pasti dan sah, layak memiliki identitas hukum seperti logo, stempel, kop surat, warna kertas, dan lain-lain yang pasti dan sah. Ini merupakan identitas hukum yang menjadi hak dan tanggungjawab penuh pemilik identitas. “Penggunaan identitas hukum tersebut oleh pihak lain tanpa seijin pemilik identitas merupakan tindakan melanggar hukum” tegas mantan Dosen Universitas Indonesia ini.
Tokoh Hindu dari Lampung yang juga Dosen STAH Lampung, Drs. Nengah Maharta, M.Si menyampaikan “Selamat kepada Tim Hukum PHDI dan Sekum PHDI Pusat”. Menurut Nengah Maharta, dengan keluarnya sertifikat Logo PHDI dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, berarti tidak boleh lagi ada kelompok lain memakai Logo PHDI itu. “Bila ada lembaga lain memakai Logo PHDI itu, maka lembaga itu bisa berurusan secara hukum” ujarnya.
Ketua Bidang Organisasi PHDI Pusat, D. Suresh Kumar, S.Ag, M.Si menambahkan, Logo PHDI tersebut digunakan oleh PHDI secara struktural, mulai pusat sampai ke daerah meliputi : provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dusun. “Di luar itu, mencantumkan logo PHDI dalam kegiatan-kegiatan lainnya, harus seijin PHDI wilayah di mana kegiatan dilakukan” paparnya. (*)