JAKARTA– Pengurus PHDI hasil Mahasabha XII di Jakarta menghimbau kembali kepada semua pihak yang tidak berhak agar tidak menggunakan atribut Parisada Hindu Dharma Indonesia untuk tujuan apa pun. PHDI Pusat akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila himbauan ini diabaikan. Demikian poin 6 dari siaran pers PHDI menyusul keluarnya putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta Nomor 173/G/2022/PTUN.JKT yang pada intinya menyatakan MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
Sebelumnya sekelompok orang mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK Kemenkumham tertanggal 24 Maret 2022 tentang Kepengurusan PHDI Hasil Mahasabha XII, 28-31 Oktober 2021. Dengan keluarnya Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tertanggal 16 Nopember 2022, maka kepengurusan PHDI Hasil Mahasabha XII masa bhakti 2021-2026 dinyatakan sah demi hukum.
Sehubungan dengan terbitnya putusan Hakim PTUN Jakarta tersebut, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Masa Bhakti 2021-2026 melalui siaran pers, Rabu, 16 Nopember 2022 yang ditandatangani Ketua Umum Pengurus Harian, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan Sekretaris Umum, I Ketut Budiasa, S.T, M.M menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham atas sikapnya yang teguh menjalankan kewenangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- Menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta yang telah membuat keputusan tepat dan adil sesuai fakta-fakta persidangan;
- Putusan PTUN Jakarta tersebut menggenapi dan memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 984/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 7 September 2022 yang pada intinya juga menyatakan GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA.
- Dua putusan pengadilan tersebut merupakan bukti nyata keabsahan Mahasabha XII dan hasil-hasilnya. Sehingga kami menghimbau seluruh Umat Hindu untuk tetap dan terus bersatu dalam spirit persaudaraan (vasudhaiva kutumbakam), saling asah, asih dan asuh, sagilik-saguluk salunglung sabayantaka, paras paros sarpanaya (bersatu-padu, saling menghargai pendapat orang lain, dan saling mengingatkan, saling menyayangi, saling tolong-menolong), mengedepankan dialog yang sehat, menghindari caci maki, saling memaafkan ketika terjadi kekeliruan/kesalahan dan mengedepankan kejernihan pikiran (wiwekajnanam) dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan yang ada dan agar dapat menjadi tauladan dalam mewujudkan perilaku damai dan harmonis;
- Menghimbau pengurus PHDI di semua tingkatan agar memperkuat soliditas dan meningkatkan komunikasi untuk menciptakan hubungan yang sehat dan saling percaya dalam bingkai AD/ART sebagai aturan tertinggi organisasi, sehingga dapat fokus memberikan pelayanan kepada umat Hindu di wilayah masing-masing. (*)