DENPASAR. Lokasabha VIII PHDI Bali yang berlangsung di Ruang Kertha Gosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Jumat, 8 April 2022 mendapat pengawalan ketat ratusan personil polisi Polres Badung, Satpol PP Badung dan BPBD Badung agar Lokasabha berjalan aman, lancar dan sukses. Sementara itu, Kepolisian Daerah Bali menolak pemberitahuan aksi demo Forum Taksu Bali di Kantor PHDI Bali, Jalan Ratna Denpasar.
Penokalan itu disampaikan melalui surat bernomor : B/2906/IV/YAN.2.2./2022/Ditintelkam perihal : surat penolakan pemberitahuan Aksi Damai Forkom Taksu Bali tertanggal 7 April 2022. Sehari sebelumnya, yakni 6 April 2022, Forkom Taksu Bali mengajukan surat ke Polda Bali mengajukan surat pemberitahuan Aksi Damai Tanggal 8 April 2022 bersamaan dengan gelaran Lokasabha VII PHDI Bali di Puspem Badung. (Foto Judul : Anggota Sabha Walaka PHDI Pusat yang juga Anggota DPR RI, I Wayan Sudirta, S.H bersama Tim Kepolisian Polres Badung).
Polda Bali secara resmi menolak pemberitahuan Aksi Damai Forkom Taksu Bali tersebut karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur oleh pasal Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Pasal 11 Undang-undang tersebut berbunyi bahwa surat pemberitahuan tersebut harus memuat : maksud dan tujuan, tempat, lokasi, rute; waktu dan lama aksi; bentuk; penanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan dan atau jumlah peserta.
Penolakan Aksi Damai oleh Polda Bali tersebut merujuk sejumlah undang-undang antara lain : UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; UU No. 1 Tahun 1946 tentang Undang-undang Hukum Pidana; UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cata Penyelenggaraan Pelayanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum; Surat Sekretaris Jenderal Forkom Taksu Bali Nomor : 003/FKTB/IV/2022 tanggal 6 April 2022 perihal pemberitahuan Aksi Damai Forkom Taksu Bali.
Polda Bali menilai, berdasarkan sejumlah undang-undang tersebut di atas dan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 pasal 11, maka surat pemberitahuan Aksi Damai Forkom Taksu Bali yang ditandatangani oleh Sekjen Forum Taksu Bali, Khismayama Wijanegara, S.H itu tidak dilengkapi dengan data-data sehingga dengan demikian Polda Bali menolak rencana Aksi Damai tersebut. Pemberitahuan aksi damai itu tidak dilengkapi data : maksud dan tujuan, tempat, lokasi, rute; waktu dan lama aksi; bentuk; penanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan dan atau jumlah peserta. (Foto Bawah : Aksi Demo Forum Taksu Bali di depan pintu masuk halaman kantor PHDI Bali jalan Ratna Denpasar, 8 April 2022. Sumber Foto : Tribun Bali)
Kendati tidak mendapat ijin dari Polda Bali, sejumlah orang berbadan kekar dengan mengenakan pakaian adat Bali yang mengatasnamakan Forkom Taksu Bali tetap menggelar aksi demontrasi dengan menyegel pintu masuk di halaman kantor PHDI Bali dengan teriakan “Hari ini kita tutup sama-sama kantor PHDI bersama, tutup…tutup….”. Mereka menuntut agar PHDI Bali dibubarkan dan meminta Pemerintah Bali segera bersikap. Tuntutan Forum Taksu Bali yang dipimpin Jro Mangku Ketut Wisna itu didasari oleh beberapa hal : (1) PHDI Bali sudah terpengaruh dan bekerjasama dengan sampradaya asing; (2) PHDI sudah tidak mampu sebagai pengayom umat terkait masih terjadinya sengketa antara PHDI WBT dan PHDI MLB dan (3) PHDI telah membuat resah dan kegaduhan di masyarakat. Mereka menuntut pembubaran PHDI dan dibentuk lembaga baru yang dapat memberikan kenyamanan.
Sejumlah tokoh Bali sangat menyayangkan aksi demo yang dinilainya sangat memalukan tersebut. Ada yang menilai sekelompok orang itu telah melakukan aksi vandalisme brutal. “Seperti inikah Hindu Dresta Bali itu” ujarnya. Para pendemo itu telah diperalat oleh kelompok tertentu yang punya agenda dan ambisi politik kerdil. Sementara itu, Jro Mangku Wayan Suteja mengusulkan agar mereka dilaporkan ke polisi. Ia sangat menyayangkan aksi demo di kantor lembaga Majelis Tertinggi Hindu itu. “Apa kontribusi mereka terhadap PHDI sehingga bertindak bagaikan preman jalanan” tulis Jro mangku Suteja. Pria asal Dusun Sala, Susut Bangli ini setuju jika para penemo itu dilaporkan saja ke polisi. “Niki lembaga resmi (PHDI), tidak patut sekelompok orang yang mengatasnamakan krama Hindu Bali melakukan tindakan brutal seperti itu di Kantor lembaga resmi Hindu, ini sangat memalukan” ujarnya. Mau ngajegang Bali dengan cara seperti ini (demo), justru bertolak belakang dengan tujuan ngajegang Bali. Sementara krama Bali damai-damai saja, tetap melakukan aktivitas yadnya dengan ikhlas berkorban materi, fisik, waktu dan tenaga. Tapi jika cara-cara brutal (seperti demo teriak-teriak) diterapkan, maka akan semakin banyak orang Hindu “loncat pagar” paparnya.
Sementara, tokoh lainnya mengusulkan agar aksi seperti itu diabaikan saja. “Toch mereka kelompok kecil. Peserta Lokasabha jauh lebih banyak dibanding demonstran” ujarnya. Tokoh Hindu di Lampung, Drs. I Nengah Maharta, M.Si mengatakan kalau tidak ada yang mau melapor ke polisi, sebaiknya abaikan saja mereka. Mari fokus membangun ekonomi Bali. Jumat sore, beredar isu bahwa aksi demo itu dibackingi oleh oknum elite di Bali. “Panitia Lokasabha mau menghadap ditolak. Pendemo menghadap diterima” ujar salah seorang peninjau Lokasabha PHDI Bali yang enggan disebut namanya.
Ketua Terpilih PHDI Bali perioe 2022-2027, I Nyoman Kenak, S.H dalam sambutan perdananya, menanggapi secara santai aksi demonstrasi di kantor PHDI Bali. Menurutnya, posisi PHDI Bali itu seksi, buktinya banyak memberikan perhatian dengan aksi demo. “Itu artinya PHDI Bali itu seksi. Jika sekelompok orang demo, bagi saya itu cukup kenyemin dan kliyengin (senyumin dan tinggalkan). Kenak mengajak seluruh personil pengayah di PHDi Bali agar kompak, bersatu padu. “Ngiring ngayah sambil melajah sareng-sareng” ajaknya. Baginya tidak ada waktu lagi untuk berleha-leha. “Mulai besok pekerjaan sudah banyak, kita langsung kerja, tidak ada waktu lagi berleha-leha” ujarnya (ram).