PENYIDIKAN untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan tersangka, sebagaimana diatur dalam KUHAP, terus dilakukan Penyidik Polres Buleleng, terkait insiden Nyepi Sumberkelampok pada 22 Maret 2023. Setelah diperiksanya Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak, SH dan Saksi Ahli Made Suastika Ekasana, S.H, S.Ag, M.Ag, Jumat (15/9), penyidik memberkaskan pemeriksaan Ketua KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali, Putu Esa Purwita. Esa didampingi Tim Hukum PHDI Bali, Nyoman Sunarta, SH, Jro Mangku Wenen, S.H, M.H dan Wayan Sukayasa, S.H, M.I.Kom.
Wayan Sukayasa dan Nyoman Sunarta selaku Tim Hukum PHDI Bali yang mendampingi pemeriksaan menyampaikan, informasi yang digali dari Ketua KMHDI Bali itu menyangkut tentang apa itu Catur Brata Nyepi, kemudian kepada siapa saja Catur Brata Nyepi ini berlaku, serta apa sanksinya bila ada yang melanggar.
“Walaupun secara keseluruhan, Catur Brata Nyepi itu dilaksanakan oleh umat Hindu, mulai dari rangkaian Nyepi yakni, Mekiyis, Tawur Agung Kesanga, Hari Suci Nyepi dengan Catur Brata yakni Amati Gni, Amati Karya, Amati Lelungaan dan Amati Lelanguan, karena hakikat Nyepi itu terkait penyucian alam semesta, Bhuana Agung dan Bhuana Alit, ada elemen Catur Brata Nyepi yang disepakati berlaku bagi siapa pun yang ada di Bali pada hari suci tersebut, termasuk wisatawan yang sedang berlibur dan bermalam di Bali”, jelas Sukayasa.
Seperti kita ketahui, selama bertahun-tahun, pelaksanaan Nyepi di Bali menjadi referensi tentang hidup masyarakat yang bhinneka tapi harmonis dalam bingkai toleransi. Namun, dengan insiden Nyepi 22 Maret 2023 yang viral mulai 23 Maret 2023, bisa mencederai harmoni masyarakat Bali yang selama ini terawat dengan baik.
‘’Tidak hanya Esa KMHDI, juga Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak memberikan penjelasan seperti itu. Juga disampaikan sejumlah bukti yang mendukung, bahwa ada kesepakatan dan seruan bersama dari petinggi daerah Bali maupun ketua-ketua Majelis Agama yang ada di Bali,’’ imbuh Nyoman Sunarta. Yang dimaksud adalah SERUAN BERSAMA MAJELIS-MAJELIS AGAMA DAN LEMBAGA SOSIAL KEAGAMAAN PROVINSI BALI TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN RANGKAIAN HARI SUCI NYEPI TAHUN SAKA 1945, tertanggal 13 Maret 2023, dimana ikut bertandatangan Ketua Majelis Agama selain agama Hindu, yakni Ketua Umum MUI Prov. Bali (Mahrusun Hadyono), Ketua Umum MPUK Prov. Bali (Bhisop Pdt. I Nyoman Agustinus, MTh), Ketua Umum WALUBI Prov. Bali (Eka Jaya), Ketua MATAKIN Prov. Bali (Ws. Adinata), Keuskupan Denpasar (Mgr. Dr. Silverster San), Ketua FKUB Prov. Bali (Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet), dan bertandatangan sebagai Mengetahui : Gubernur Bali (I Wayan Koster), Kakanwil Agama Prov. Bali (Dr. Komang Sri Marheni, S.Ag, M.Si), Kapolda Bali (Irjen Putu Jayan Danu Putra), Komandan KOREM 163/Wirasatya (Brigjen TNI Choirul Anam, S.F,M).
Tim Hukum PHDI Bali yang mendampingi pemeriksaan Ketua KMHDI Bali tersebut, menyampaikan terima kasih atas atensi Polres Buleleng maupun Polda Bali, yang menangani kasus dugaan penodaan agama pada hari suci Nyepi 22 Maret 2023 tersebut, yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
‘’Dengan tetap berpegang nilai-nilai persaudaraan serta saling menghormati di antara pemeluk-pemeluk agama di Bali dan Indonesia, penyidikan kasus ini mesti dipandang sebagai upaya menjaga harmoni dan persaudaraan dalam hidup bernegara di republik ini. Kami harapkan, Kejaksaan Negeri Buleleng nantinya membantu proses penyidikan ini sampai tuntas dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,’’ imbuh Wayan Wenen (*r/ram).