DENPASAR – Pengusutan atas laporan kasus ujaran ‘’colek pamorin’’ dan usir ‘’pergi dari Bali’’ bagi penganut sampradaya asing, atas terlapor I Dewa Ngurah Swastha/Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet terus berlanjut. Bagian Pidana Umum Polda Bali, Selasa (27/12/2022), memeriksa Saksi, Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra. Pria murah senyum ini didampingi penasihat hukumnya, Ir. Putu Wirata Dwikora, S.H dan Ketut Artana, S.H, M.H.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 3 jam, Saksi I Nyoman Sukra ditanya tentang peristiwa tanggal 5 Juni 2022 di Pura Batur, Kintamani, Bangli, serta unsur-unsur yang diduga mengandung tindak pidana sebagaimana diatur dalam PASAL 156 KUHP, PASAL 156a KUHP, ATAU PASAL 160 KUHP.

Menurut penasihat hukum, Putu Wirata Dwikora dan Ketut Artana, Saksi I Nyoman Sukra mengetahui narasi Terlapor I Dewa Swastha melalui rekaman video sekitar 2,50 detik yang beredar dalam WA Group ‘’Simakrama PHDI Bali’’ dan pemberitaan di situs media online Bali Politika. Dalam video jelas ada ucapan Terlapor antara lain sebagai berikut :
‘’Saya setuju, dengan dana demarkasi ini, kita identifikasi, mana orang-orang yang penganut sampradaya asing, mana yang ajeg Hindu Dresta Bali, harus colek pamorin, begitu dia atau mereka ke pura, tanya, apakah akan kembali ke dresta Bali, atau kah tetap sampradaya asing, karena kalau mereka kembali; inggih tityang matur sisip, ngaturang Guru Piduka, Upasaksi. Karena tujuan kita, bukan membenci, tapi menyadarkan dan membina, tapi kalau tidak bisa disadarkan dan dibina, ke luar dari Bali…..dst’’
Ucapan I Dewa Ngurah Swastha tersebut, menurut Saksi I Nyoman Sukra, diduga sudah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Hindu. Saksi I Nyoman Sukra menerangkan, ada akun-akun Facebook beberapa netizen yang seperti ‘’menari’’ dalam hasutan dan ajakan untuk ‘’colek pamorin’’ dan ‘’mengusir keluar Bali’’ penganut sampradaya asing, seperti di antaranya status beberapa akun FB berikut:
Akun Facebook ‘’Cening Sutiadnya Sutiadnya’’’ tanggal 19 Juni 2022 Pukul 17:59: di bawah tulisan DOKCEN ada Foto orang yang diduga sebagai pengikut Hare Krishna, diberi tanda panah ke kanan bawah dan ada tulisan diblok merah: USIR.
Di sebelah Kanan muncul komentar akun Facebook ‘’Deta Artista”,’ yang statusnya berisi komentar: ’Bli sampunang je nganggen adan Desa tyg…lek tyg nok…Desa tyg di Manuaba, Tegalalang, Gianyar…dst….dengan kata warna merah bertulis ‘’USIR”…di atas foto orang yang diduga bernama MANUABA. Artinya: Kakak janganlah memakai nama Desa saya…malu saya…Desa saya di Manuaba, Tegalalang, Gianyar…..di atas foto orang yang diduga bernama MANUABA.
Mengomentari Akun Facebook ‘’Deta Artista’’ (’Bli sampunang je nganggen adan Desa tyg…lek tyg nok…Desa tyg di Manuaba, Tegalalang, Gianyar…dst….dengan kata warna merah bertulis ‘’USIR”), akun Facebook Ida Bagus Susena Panida membuat status sbb:
Deta Artista, kami juga warih Manuaba, keberatan pak Deta. Selain budak gundul ini banyak juga yang membawa nama Manuaba untuk tujuan kurang baik. Kami saja, tak memakai nama tersebut karena kami SAKRALKAN dan JUNJUNG nama beliau sebagai pewaris ajaran leluhur Siwa Sidhanta di Bali. Kalau ada orang ini di Pura Gria Sakti Manuaba mohon diusir pak Deta. Apalagi dengan channel Hindu Times, orang ini mencari makan dengan mengekspos Pura-Pura di Bali.
Status Cening Sutiadnya Sutiadnya tanggal 19 Juni 2022 tersebut ‘’5 kali dibagikan’’ dan masih ada komentar dari akun Facebook: Dayoe Dhyan: Msh juga isi embel2 Manuaba penyembah ndas gundul ini lek atine.
Dalam berita Bali Politika online tanggal 20 Juni 2022, dimuat berita dan screenshoot (tangkapan layar) status Akun medsos lainnya: Facebook ‘’Brahmasta Bali’’ yang ujaran dalam statusnya : Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Yen nu bengkung nu masi macelep ke pura..Siap2 gen pas mare mesila bise baong kar mebangsot…’’ Artinya : Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Kalau masih bandel, masih juga masuk ke pura…siap2 saja saat duduk bersila bisa lehernya akan dijerat…”
Selain itu, dalam berita di media online Bali Politika tanggal 15 Juni 2022, dimuat 17 butir pernyataan I Dewa Ngurah Swastha/Pengelingsir Putra Agung Sukahet, yang menegaskan sikapnya untuk ‘’mengusir’’ sebagaimana redaksi pernyataan di butir ke 16 pernyataannya seperti berikut ini:
Butir 16 dari 17 Butir Pernyataan I Dewa Ngurah Swastha: Bahwa dalam sambutan dan pernyataan saya di Pura Luhur Ulun Danu Batur tersebut tidak ada maksud dan kata “sweeping“, tidak ada kata dan maksud “mengusir” dari Bali. Yang ada adalah edukasi saya untuk mencegah dan melarang penyebaran/ pengembangan ajaran Sampradaya di Desa Desa Adat , khususnya di Pura-Pura, dengan cara terlebih dahulu mengindentifikasi umat Hindu Dresta Bali yang sudah terpapar ajaran Sampradaya Asing, kemudian kalau mereka ingin masuk Pura untuk agar ditanyakan dulu secara baik-baik, apakah ybs atau mereka itu sudah sadar kembali menjadi umat Hindu Dresta Bali atau masih sebagai penganut Sampradaya Asing. Kalau sudah sadar dan kembali menjadi penganut Hindu Dresta Bali, maka harus matur piuning dengan sarana Banten Pejati, bila diperlukan dengan sarana Banten Guru Piduka. Kalau ybs atau mereka masih menyatakan sebagai penganut salah satu aliran Sampradaya Asing, maka hendaknya dilarang masuk ke Pura (Hal ini juga tidak sama perlakuannya terhadap Umat Agama lain seperti Islam, Kristen, Katolik, Bhudda dan Khonghucu, karena tidak ada unsur usaha penyebaran agama). Kalau ada orang atau kelompok yang tetap menyatakan pemeluk ajaran Sampradaya Asing, maka hendaknya kelompok itu tidak melaksanakan usaha penyebaran/pengembangan di Bali bahkan di Nusantara. Hendaknya “enyah” atau pergi dari Bali, bahkan dari Indonesia dan kembali ke negara asalnya di mana Sampradaya itu dilahirkan, silahkan penyebaran dan pengembangan ajaran Sampradaya tersebut dilaksanakan di negara tersebut’’.
Sebelumnya, Polda Bali sudah memeriksa Pelapor, I Made Bandem Dananjaya, S.H, M.H, Saksi Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, dan beberapa Saksi fakta yang hadir dalam acara tanggal 5 Juni 2022 di Pura Batur, Kintamani.
Penasihat hukum Ketut Artana menegaskan, dari hukum acara pidana, unsur-unsur pidana serta alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, sebetulnya sudah cukup jelas menunjukkan, bahwa dugaan tindak pidana dalam orasi Terlapor I Dewa Ngurah Swastha, terpenuhi. ‘’Kita berharap, Polda Bali pada kesempatan pertama menuntaskan laporan ini, walaupun atensi penyelidik Polda Bali terhadap laporan pemberi Kuasa sudah lumayan bagus,’’ ujar Ketut Artana (*r).